Example floating
Example floating
Artikel

Ini yang Salah! Honor Perangkat Bersumber Dari Dana Desa

198
×

Ini yang Salah! Honor Perangkat Bersumber Dari Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Oleh : Bangiang Tama

Penggunaan Dana Desa untuk pembayaran honorarium kepala desa dan perangkat desa serta badan permusyawaratan desa (BPD) memang dilarang sesuai ketentuan fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025. Namun demikian, larangan tersebut hanya berlaku terhadap sumber Dana Desa dan tidak meniadakan pemberian honorarium dari sumber pendapatan desa lainnya yang sah, seperti Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota, Pendapatan Asli Desa (PADes), serta sumber lain yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberian honorarium dari sumber tersebut dimaksudkan sebagai dukungan terhadap pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sepanjang direncanakan dan dianggarkan dalam APBDes serta besaran honornya ditetapkan sesuai kebijakan pemerintah kabupaten dan kemampuan keuangan desa.

iklan layanan masyarakat
© kabarmerdekanews.com

Honorarium dimaksud bukan merupakan gaji. Dalam sistem pemerintahan desa, gaji kepala desa dan perangkat desa dikenal sebagai penghasilan tetap dan tunjangan yang secara normatif bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai bagian dari APBD kabupaten/kota, bukan dari Dana Desa yang bersumber dari APBN. Honorarium merupakan penghasilan lain yang sah di luar penghasilan tetap dan tunjangan, yang diberikan berdasarkan beban tugas atau kegiatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Sumber : fb

Baca Juga  Audit Dana Desa (2015 - 2024) 610 Triliun