KabarMerdeka | Tata cara dan mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) Rancangan APBDesa Tahun Anggaran Misalnya TA 2026 yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru dan mudah dipahami masyarakat desa.
A. Dasar Hukum Musyawarah Desa APBDesa
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU No. 3 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU Desa)
PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 11 Tahun 2019
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Permendesa PDTT tentang prioritas penggunaan Dana Desa TA 2026 (menyesuaikan regulasi berjalan)
B. Pengertian Musdes Rancangan APBDesa
Musyawarah Desa APBDesa adalah forum musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD bersama Pemerintah Desa untuk membahas dan menyepakati Rancangan APBDesa sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes).
Musdes APBDesa bersifat wajib dan menjadi syarat sah penetapan APBDesa.
C. Waktu Pelaksanaan
Dilaksanakan paling lambat bulan Oktober–November 2025
Penetapan Perdes APBDesa paling lambat 31 Desember 2025
D. Peserta Musyawarah Desa
Wajib Hadir:
BPD (sebagai penyelenggara Musdes)
Kepala Desa
Perangkat Desa
Unsur Masyarakat:
Tokoh masyarakat
Tokoh agama
Tokoh perempuan
Kelompok tani, nelayan, UMKM
Perwakilan pemuda
Pendamping Desa (jika ada)
E. Tata Cara Musyawarah Desa Rancangan APBDesa
1️⃣ Persiapan Musdes
Pemerintah Desa menyusun Rancangan APBDesa TA 2026
Rancangan disampaikan kepada BPD
BPD membuat undangan resmi Musdes
Dokumen yang disiapkan:
RKPDesa TA 2026
Rancangan APBDesa
Pagu indikatif Dana Desa & Alokasi Dana Desa
2️⃣ Pelaksanaan Musdes
Dipimpin oleh Ketua BPD
Agenda Musdes:
Pembukaan
Penjelasan Kepala Desa tentang:
Pendapatan Desa
Belanja Desa
Pembiayaan Desa
Tanggapan dan masukan peserta
Pembahasan dan klarifikasi
Pengambilan keputusan
Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat, bukan voting.
3️⃣ Hasil Musdes
Kesepakatan Musdes dituangkan dalam:
Berita Acara Musdes APBDesa
Ditandatangani oleh:
Ketua BPD
Kepala Desa
Perwakilan peserta
4️⃣ Penetapan APBDesa
Kepala Desa menetapkan Perdes APBDesa TA 2026
Setelah dievaluasi oleh Camat/Bupati/Wali Kota sesuai kewenangan
APBDesa mulai berlaku 1 Januari 2026
F. Mekanisme Singkat (Alur)
RKPDesa → Rancangan APBDesa → Musdes → Kesepakatan → Evaluasi → Perdes APBDesa
G. Contoh Kasus Sederhana (Mudah Dipahami)
Contoh:
Dalam Musdes APBDesa 2026, warga mengusulkan agar anggaran jalan desa dialihkan sebagian untuk program ketahanan pangan.
Setelah dibahas, misalnya disepakati:
40% ketahanan pangan
30 % KPMD
20 % Menyelesaikan kebutuhan Desa
10 % Penanganan Miskin Ekstrem
Kesepakatan ini dicatat dalam Berita Acara dan menjadi dasar Perdes APBDesa.
H. Catatan Penting
⚠️ APBDesa tidak sah jika:
Tidak melalui Musdes
Tidak ada Berita Acara
Tidak melibatkan BPD
Bertentangan dengan prioritas Dana Desa
I. Pasal-Pasal Penting
Pasal 54 UU Desa – Musyawarah Desa
Pasal 69 UU Desa – Perdes
Pasal 31–37 Permendagri 20/2018 – APBDesa
Pasal 34 PP 43/2014 – Peran BPD dalam Musdes
✍️ Menyesuaikan Regulasi Yg baru .*** (copas)













