RISALAH – KABAR MERDEKA | Fenomena game online dengan sistem gacha kini makin marak. Banyak yang rela menghabiskan uang, bahkan ada yang sampai nekat melakukan korupsi demi top up. Padahal, gacha mirip seperti undian pemain membayar untuk peluang mendapatkan item tertentu, tapi hasilnya tidak pasti. Inilah yang disebut gharar, dan Rasulullah ﷺ bersabda:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar.” (HR Muslim, Kitab Al-Buyu, Bab: Buthlaan Bai al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar, 1513).
Gharar berasal dari bahasa arab yang berarti risiko, tipuan, dan menjatuhkan diri atau harta ke jurang kebinasaan.
Menurut istilah para ahli fiqh, gharar berarti jual beli yang tidak jelas kesudahannya. Sebagian ulama mendefinisikannya dengan jual-beli yang konsekuensinya antara ada dan tidak.
Jika sudah masuk unsur perjudian, mengeluarkan uang untuk kesempatan yang belum jelas hasilnya maka hukumnya haram. Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah [5]: 90)
Permainan boleh saja, asal tidak melanggar syariat dan tidak melalaikan ibadah. Tapi jika hati sudah terlena, waktu habis, dan kewajiban terabaikan, berarti kita bukan lagi bermain game tapi kitalah yang sedang dimainkan.
Mari bijak dalam bermain. Jangan gadaikan waktu, harta, dan iman demi kesenangan sesaat. Jika dirimu tidak disibukkan dengan kebaikan, ia akan sibuk dengan keburukan. (Red/lg)***













