SEMARANG – KABAR MERDEKA | Sidang praperadilan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan aparat kepolisian dalam menguasai barang milik masyarakat. Kuasa hukum Pemohon, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., menilai jawaban resmi Polrestabes Semarang justru memperkuat dalil permohonan praperadilan yang diajukannya.
Dalam jawaban yang disampaikan di persidangan, Termohon dalam hal ini kepolisian resor kota besar semarang menerangkan bahwa kendaraan Honda City milik Pemohon bukan merupakan objek penyitaan. Namun demikian, kendaraan tersebut tetap berada dalam penguasaan kepolisian dengan alasan masih berkaitan dengan proses penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan objek jaminan fidusia dan penadahan.
Menurut Sugiyono, justru di situlah letak persoalan hukum yang harus diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Kalau memang bukan barang sitaan, lalu atas dasar hukum apa negara menguasai kendaraan milik warga? Hukum acara pidana tidak mengenal penguasaan barang oleh aparat tanpa kewenangan yang secara tegas diberikan oleh undang-undang,” ujar Sugiyono usai persidangan.
Sugiyono menegaskan, sejak awal pihaknya tidak mempersoalkan hubungan hukum antara debitur dengan perusahaan pembiayaan. Permohonan praperadilan ini menurutnya, secara khusus menguji tindakan nyata kepolisian yang tetap menguasai kendaraan setelah diminta kembali oleh kuasa hukum dan polisi berdalih kendaraan tersebut boleh diambil jika menunjukan bukti lunas dan bpkb.
Menurut kuasa hukum, atas dalih tersebut, polisi tidak seharusnya bertindak seolah olah menjadi bagian dari perusahaan pembiayaan atau debt collector. Hal ini karena polisi bukan merupakan representasi dari kreditur pembiayaan kendaraan tersebut. Tanpa adanya penyitaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka penguasaan itu tidak dibenarkan.
Dalam jawabannya, T⁷ermohon juga menjelaskan bahwa kendaraan dititipkan oleh Pemohon pada 11 Juni 2026, kemudian disusul adanya surat permohonan titip rawat objek jaminan fidusia dari perusahaan pembiayaan serta laporan dugaan tindak pidana yang menjadi dasar dilakukannya penyelidikan.
Namun, menurut Sugiyono, rangkaian fakta tersebut justru menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai legalitas tindakan aparat.
“Yang kami uji bukanlah sengketa leasing atau fidusia. Yang kami uji adalah tindakan negara. Dalam negara hukum, setiap pembatasan hak milik warga harus memiliki dasar kewenangan yang jelas. Polisi tidak boleh bertindak hanya karena adanya permintaan atau surat dari pihak swasta.”
Pihak Pemohon juga menilai keberadaan Surat Titip Rawat Objek Jaminan Fidusia dari perusahaan pembiayaan tidak dapat dijadikan sumber kewenangan bagi aparat penegak hukum untuk menguasai kendaraan milik masyarakat. Menurut Sugiyono, kewenangan kepolisian semata-mata bersumber pada undang-undang, bukan pada hubungan hukum keperdataan antara perusahaan pembiayaan dan debiturnya.
Ia menambahkan, perkara tersebut memiliki arti penting karena menyangkut perlindungan hak konstitusional warga negara terhadap penggunaan kewenangan negara.
“Perkara ini bukan hanya tentang satu unit mobil. Putusan hakim nantinya akan menjadi ukuran sampai sejauh mana aparat dapat menguasai barang milik warga tanpa mekanisme penyitaan yang diatur undang-undang. Kepastian hukum tidak boleh dikalahkan oleh praktik administratif.”
Sidang praperadilan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi dari pemohon praperadilan. Berikutnya pemeriksaan bukti dari termohon / kepolisian Resor Kota Besar Semarang (POLRESTABES)
Majelis hakim diharapkan memberikan kepastian mengenai apakah tindakan kepolisian yang tetap menguasai kendaraan yang bukan berstatus barang sitaan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau justru melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang katanya.***
( U Teguh,Kris,Hadi.Suryo,Kis,Mul)








