RISALAH – KABAR MERDEKA | Menyegerakan pemakaman jenazah adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ. Beliau ﷺ bersabda:
أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ ، وَإِنْ تَكُ غَيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
“Segerakanlah (pengurusan) jenazah, apabila ia orang yang baik maka itu adalah kebaikan yang kalian segerakan terhadapnya, tetapi jika tidak demikian maka ia adalah kejelekan yang kalian letakkan dari punggung kalian“ (HR Bukhari: 1315 dan Muslim: 944)
Jenazah sudah berada di alam yang berbeda dan sangat ingin segera sampai ke tempat tujuannya. Jika ia hamba yang saleh, ia rindu merasakan nikmat kubur yang telah dijanjikan Allah ﷻ, sehingga menunda pemakamannya hanya akan menghalangi kebahagiaan yang telah menantinya setelah lelah beramal di dunia.
Sebaliknya, jika jenazah tersebut buruk, menyegerakan pengurusannya berarti kita telah melepaskan beban keburukan dari pundak kita. Mari kita muliakan setiap jenazah dengan mengikuti syariat agar proses transisinya menuju alam barzakh berjalan sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ. Semoga Allah ﷻ senantiasa membimbing kita agar tetap dalam ketaatan dan mewafatkan kita semua dalam keadaan husnul khatimah.
Allahu a’lam bishawab.***













