RISALAH – KABAR MERDEKA | Berdasarkan Surat At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan (asnaf) penerima zakat yang sah, yaitu: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil. Penyaluran zakat harus kepada salah satu atau lebih dari golongan ini agar ibadah zakat sah secara syariat, tepat sasaran, dan membantu mengurangi kesenjangan sosial.
Berikut rincian 8 asnaf penerima zakat:
• Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki harta dan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup.
• Miskin: Orang yang memiliki harta/pendapatan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
• Amil: Orang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat.
• Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan imannya.
• Riqab: Hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan diri (kurang relevan di era modern, namun tetap tercantum).
• Gharimin (Gharim): Orang yang terlilit hutang untuk kebutuhan mendesak dan tidak mampu melunasinya.
• Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah, pendidikan, atau jihad.
• Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang baik (bukan maksiat).
Source : Net/AI











