RISALAH – KABAR MERDEKA |Permasalahan dalam rumah tangga merupakan tantangan yang memerlukan kebijaksanaan dalam penyelesaiannya. Islam telah memberikan panduan yang sistematis bagi seorang suami ketika menghadapi istri yang melakukan nusyuz, yaitu tindakan pembangkangan atau pengabaian terhadap kewajiban sebagai istri.
Terdapat tiga tahapan mendidik yang diatur dalam syariat untuk mengatasi kondisi tersebut secara berurutan:
1. Memberikan Nasihat
2. Memboikot di Tempat Tidur
3. Pukulan yang Tidak Menyakitkan
Hal ini didasarkan pada tuntunan Allah ﷻ dalam Al-Qur’an:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan).” (QS An-Nisa: 34).
Mari kita senantiasa mengedepankan kesabaran dan bimbingan agama dalam membina keluarga yang harmonis sesuai rida-Nya. ***













