Example floating
Example floating
Risalah

Menyerahkan Buku Nikah Ke Istri, Mau Cerai Tanpa Ucap Talak

1
×

Menyerahkan Buku Nikah Ke Istri, Mau Cerai Tanpa Ucap Talak

Sebarkan artikel ini

RISALAH  – KABAR MERDEKA | Saat konflik rumah tangga memuncak, ada suami yang menyerahkan buku nikah kepada istrinya sambil berkata, “Kalau memang mau cerai, urus saja ke pengadilan.” Lalu, apakah dengan itu talak sudah jatuh?

iklan layanan masyarakat
© kabarmerdekanews.com

Perceraian bukan perkara yang boleh dianggap sepele. Dalam Islam, talak adalah urusan yang serius dan tidak boleh dipermainkan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk.” (HR Abu Daud: 2194).

Karena itu, selama suami belum menjatuhkan talak, masih terbuka kesempatan untuk berdialog, saling mengevaluasi diri, dan mengupayakan perdamaian. Jangan terburu-buru menjadikan perceraian sebagai jalan keluar, tetapi dahulukan musyawarah dan perbaikan hubungan.

Semoga Allah ﷻ menjaga keharmonisan rumah tangga kaum muslimin dan memberikan jalan keluar terbaik bagi setiap permasalahan.

Allāhu Ta‘ālā a‘lam bishawāb.***

Baca Juga  Tak Ada Hidup Tanpa Sedih dan Gembira