Example floating
Example floating
News

Oknum ASN Pemprov Jateng Diduga Beli Mobil Pedotan

3
×

Oknum ASN Pemprov Jateng Diduga Beli Mobil Pedotan

Sebarkan artikel ini

SEMARANG – KABAR MERDEKA | Seorang perempuan, oknum ASN Pemprov Jateng diduga memakai mobil yang sedang bermasalah dengan salah salah satu finance di kota Semarang. Namun oknum ASN  tersebut melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang melalui PH kuasa hukumnya SUGIONO,SH,.untuk gugatan praperadilan,melaporkan Satreskrim Polrestabes Semarang terkait perkara PRAPERADILAN.

iklan layanan masyarakat
© kabarmerdekanews.com

Sidang pertama pra hari Senin tanggal 27 Juli 2026 dengan pembacaan gugatan pemohon. Awalnya oknum perempuan ASN tersebut mengendarai mobil Honda sedan City warna putih tahun 2022 dengan nopol yang telah diganti diduga plat nomor palsu Plat B/……dan dihentikan oleh DC. Terjadilah percekcokan atau keributan antara DC dengan pihak ASN tersebut. Diduga adanya keributan , pihak salah satu rekan ASN tersebut menghubungi pihak kepolisian Polrestabes Semarang karena diduga ada tindak perampasan dan atau kekerasan,selanjutnya pihak unit reskrim polrestabes semarang meluncur TKP.kemudian

Kedua belah pihak dibawa ke Unit Reskrim Polrestabes Semarang guna penanganan pelaporan diduga adanya tindak perampasan atau kekerasan. Namun setelah dilakukan penyelidikan/introgasi tidak ada unsur perampasan dan kekerasan yg dilakukan pihak DC kepada oknum ASN tersebut. Dengan sadar oknum ASN  tersebut menitipkan unit ke Satreskrim Polrestabes Semarang dan membuat surat penitipan yang akan melakukan pelunasan dan menunjukan BPKB atas unit tersebut.

Oknum ASN tersebut menyewa pengacara melakukan gugatan praperadilan bahwa menurut PH penitipan tersebut dan pengambilan unit adalah hak kliennya,sehingga Satreskrim Polrestabes tidak berhak menghalangi pengambilan unit tersebut. Bahwa PH tersebut menggugat termohon Kepala Unit I Pidum/Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang.

Hasil sidang I pra yaitu Pembacaan Gugatan dari pemohon dan agenda sidang II hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 dengan agenda sidang pembacaan jawaban dari termohon.

Baca Juga  Terkait Polemik Pasar Patrol, Apa pun Permasalahan yang Muncul  P4 Tidak Akan Mundur

Bahwasannya diketahui dari sidang I oknum perempuan ASN Pemprov Jateng,tidak memiliki surat/dokumen yang sah/legal (BPKB )mobil tersebut dan tidak sebagai Debiturnya. (Diduga oknum perempuan ASN Pemprov Jateng beli mobil lengek/pedotan).***

(Untung T /KabarMerdeka)*