RISALAH – KABAR MERDEKA | Di tengah masyarakat, sering kali sepupu dianggap seperti saudara kandung sehingga pergaulan antara laki-laki dan perempuan berlangsung tanpa batas. Padahal, dalam syariat Islam, sepupu bukanlah mahram sehingga tetap berlaku kewajiban menjaga aurat, hijab, serta adab dalam pergaulan. Bahkan, sepupu boleh dinikahi. Hal ini terlihat dalam sejarah Islam ketika Nabi ﷺ menikahkan putri beliau, Fatimah binti Muhammad, dengan sepupu beliau, Ali bin Abi Thalib. Peristiwa ini menunjukkan bahwa hubungan sepupu tidak termasuk dalam kategori mahram.
Allah ﷻ telah menjelaskan dalam Al-Qur’an tentang wanita-wanita yang halal dinikahi, di antaranya putri-putri dari paman dan bibi, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰتِيْٓ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَمِّكَ وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ وَبَنٰتِ خَالِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ وَامْرَاَةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِيْٓ اَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَجٌۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
“Wahai Nabi (Muhammad) sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki dari apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dianugerahkan Allah untukmu dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukminat yang menyerahkan dirinya kepada Nabi jika Nabi ingin menikahinya sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk orang-orang mukmin (yang lain). Sungguh, Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Ahzab: 50).
Oleh karena itu, meskipun sepupu tetap termasuk kerabat yang memiliki hubungan keluarga, batasan-batasan syariat harus tetap dijaga agar tidak terjadi pergaulan bebas yang melanggar aturan Allah.
Semoga Allah ﷻ membimbing kita untuk memahami syariat dengan benar, menjaga kehormatan diri dan keluarga, serta menjadikan hubungan kekerabatan kita tetap berada dalam batas-batas yang diridai-Nya.***












