Example floating
Example floating
Opini

Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Wartawan Tidak Bisa Dipidanakan, Gunakan Hak Jawab!

336
×

Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Wartawan Tidak Bisa Dipidanakan, Gunakan Hak Jawab!

Sebarkan artikel ini

Oleh Lili Guntur

iklan layanan masyarakat
© kabarmerdekanews.com

KABAR MERDEKA | Pada Februari 2025, seiring suasana peringatan Hari Pers Nasional (HPN), saya mendapat informasi yang membuat miris menimpa dua oknum wartawan yang biasa melaksanakan kegiatan peliputan di daerah. Viral di media sosial dan pemberitaan media online seorang oknum wartawan dipolisikan oleh seorang oknum kepala desa dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Diberitakan ada seorang oknum kepala desa ditenggarai melakukan penyelewengan anggaran dana desa. Dengan adanya pemberitaan tersebut sang oknum kepala desa tidak terima dan merasa nama baiknya dicemarkan sehingga ia melaporkan oknum wartawan tersebut ke pihak kepolisian.

Saya juga menerima kabar ada seorang oknum wartawan daerah yang mengalami tindakan kekerasan fisik yang akhirnya kasus tersebut berujung di kepolisian.

Kasus kekerasan fisik maupun fsikis terhadap oknum wartawan rata – rata disebabkan oleh sebuah pemberitaan. Ada pihak yang merasa tersinggung atau merasa dipermalukan oleh sebuah pemberitaan.

Ketika ada pihak yang merasa tidak suka dan merasa terganggu kenyamanannya oleh sebuah pemberitaan, dia bisa mengadukan hal tersebut kepada Dewan Pers. Karena Dewan Pers mempunyai peranan sebagai penegak etika pers dan  menjaga agar kebebasan pers tidak disalahgunakan oleh kalangan pers itu sendiri.

Salah satu fungsi Dewan Pers menurut UU Pers 40/1999 adalah memberi hak pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Untuk itu Dewan Pers menetapkan  prosedur pengaduan yang harus diketahui dan diikuti masyarakat ketika mengadukan pers. Pengaduan bisa ditempuh dengan beberapa cara seperti menggunakan Hak Jawab atau koreksi. Juga bisa dengan mengadukan ke ombudsman media
bersangkutan atau mengadu kepada organisasi wartawan.

Baca Juga  Bersurat Ke Dewan Pers, IMO-Indonesia Sampaikan Permohonan Menjadi Konstituen

Menurut data yang pernah dipublikasikan Dewan Pers melalui “Buku Pers Berkualitas,Masyarakat Cerdas”, yang paling banyak jenis pengaduan masyarakat yaitu masalah pencemaran nama baik dan masalah pemberitaan yang dinilai tidak berimbang alias sepihak.

Dalam era demokrasi, mengontrol pers bukan dilakukan oleh pemerintah, polisi,Kominfo, Kodam,Kodim, tapi dilakukan oleh masyarakat. Dalam UU Pers Nomor  40/1999 Pasal 17 disebutkan  hak masyarakat untuk mengontrol pers. Salah satu caranya adalah menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mengontrol pers.

Kalau ada seseorang yang merasa hak atau nama baiknya dicemarkan, dia langsung menggunakan Hak Jawabnya. Hak Jawab berupa bantahan dengan fakta atas pemberitaan yang disiarkan sebuah media. Kemudian media bersangkutan wajib melayani Hak Jawab. Itu prosedur yang diatur UU Pers dan Kode Etik. Kalau media berangkutan tidak melayani Hak Jawab, maka pers atau wartawan baru bisa dituntut.***