Example floating
Example floating
News

Dil ! 2024 Perangkat Desa Bakal Digaji APBN,Masa Jabatan Kades 8 Tahun Kali Dua Periode

1192
×

Dil ! 2024 Perangkat Desa Bakal Digaji APBN,Masa Jabatan Kades 8 Tahun Kali Dua Periode

Sebarkan artikel ini
Perangkat desa di seluruh Indonesia ke depan bakal digaji oleh Pemerintah Pusat melalui APBN
Perangkat desa di seluruh Indonesia ke depan bakal digaji oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.

KABAR – MERDEKA |Perangkat desa di seluruh Indonesia ke depan bakal digaji oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. Gaji perangkat desa atau yang kerapkali di sebut penghasilan Tetap (Siltap) mulai dari Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur), dan Kepala Dusun (Kadus), nantinya tak lagi dibebankan kepada APBD melalui anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).

Kabar baik ini terungkap setelah jajaran Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) dibawah kepemimpinan Widhi Hartono,S.E,.S.Sos. bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 8 November 2023. Sehari sebelumnya, jajaran Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) juga bertemu dengan Jokowi di Istana Negara.

iklan layanan masyarakat
© kabarmerdekanews.com

Dewan Penasihat DPN PPDI, Muhammad Asri Anas, mengemukakan, pertemuan dalam rangka penyampaian aspirasi kepada Presiden tersebut membuahkan hasil antara lain masa jabatan Kepala Desa (Kades) bakal kembali menjadi 8 tahun kali dua periode, Kades dan perangkat desa mendapatkan penghasilan purnatugas, mendapatkan kenaikan gaji dan dialihkan bebannya ke APBN, termasuk BPD.

“Prinsipnya Presiden setuju dan meminta Mendagri Tito Karnavian untuk berkoordinasi dengan Kemenkeu,” katanya kepada awak media.***

Editor : Lili Guntur
Source : metronusantaranews.com

Baca Juga  FORKAB II 2025: Mendorong Budaya Hidup Sehat dan Bugar di Tengah Masyarakat