SUKABUMI – KABAR MERDEKA | Ketua Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Jawa Barat Setda Kabupaten Sukabumi, E.Suhandi, mendapat keluhan terkait adanya dugaan pengusiran terhadap seorang Bidan Desa yang bertugas di Desa Rido Galih, Kecamatan Cikakak,Kabupaten Sukabumi.
Bidan Desa tersebut mengeluhkan pihaknya merasa terusik karena harus pergi dari rumah milik desa yang sudah ia tempati selama kurang lebih enam tahun yang sekaligus ia fungsikan sebagai tempat praktek.
Diperoleh keterangan,kalau pun ia (Bidan -red) tidak pergi seyogianya bersedia membayar kepada pihak Desa Rido Galih.
Terkait hal tersebut Suhendi melayangkan konfirmasi kepada Kades Rido Galih melalui pesan WatsApp. Diperoleh tanggapan bahwa pihak desa sama sekali tidak ada maksud mengusir sang Bidan. Rumah tersebut akan direnovasi maka untuk sementara penghuninya supaya pindah. Dan untuk mengosongkan rumah tersebut pihak desa memberi tenggang waktu dua bulan.***
Jeje Hermawan













