BANDUNG – KABAR MERDEKA | Penasehat hukum terdakwa Erna Siti Nurjanah, Elya Kusuma Dewi, menjelaskan kasus yang menjerat klien nya sebenarnya merupakan bentuk kesepakatan adanya penyisihan uang yang diambil dari jasa pelayanan puskesmas untuk honor tenaga sukarelawan.
“Kalau dasar hukum kan memang tidak ada. Tetapi kan ini karena penyisihan kan bentuk kesepakatan. Yang saya tadi kan seperti itu bahwa ini bentuk kesepakatan di Loka Karya Mini (lokmin), di rapat mereka, terkait dengan penyisihan, kan seperti itu.” Ungkap Elya kepada Kabar Merdeka usai persidangan ke 4 yang dipimpin oleh hakim ketua Novian Saputra,dan dua orang anggota masing- masing Budi Kuswanto dan Ahmad Gawi, atas kasus dugaan pemotongan uang jasa pelayanan karyawan Puskesmas Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta yang menjerat terdakwa Erna Siti Nujanah, mantan Kepala Puskesmas Plered Kabupaten Purwakarta , bertempat di Pengadilan Negeri Bandung,jalan Surapati, Senin (17/3/2025).
Praktek pungutan penyisihan dari jasa pelayanan puskesmas tersebut sudah berlangsung sejak 2014 dan merupakan hasil kesepakatan bersama.
“Kalaupun ada yang tidak setuju, ini kan sebenarnya itu sudah dimulai sejak 2014. Kenapa ko baru sekarang?, kan begitu! Makanya saja tadi tekankan nya, ini kesepakatan.Kan begitu.” Imbuh Elya.
Keterangan Saksi
Agenda sidang ke 4 ini menghadirkan 2 orang saksi dari Puskesmas Plered dan 1 orang saksi dari BPJS.
Elya merasa kurang puas terhadap keterangan yang disampaikan oleh saksi di persidangan tersebut. Padahal menurut Elya seperti mengutip dari keterangan kliennya, sebenarnya saksi dari kepala TU cukup banyak mengetahui duduk persoalan. Ini malah banyak menjawab tidak tahu dan lupa.
“Kalau saksi dari TU tadi banyak yang kemudian tidak tahu dan lupa ya, karena menurut klien saya itu di lokmin di tiap harinya kepala TU banyak tahu. Kan begitu!” Ujar Elya.
“Kemudian kalau terkait dengan (saksi) yang satunya, yang bendahara, eu saya tadi hanya menekankan terkait dengan bahwa itu…laporan-laporan itu kan di…disampaikan di lokmin. Artinya ada laporan tiap bulannya, ini untuk apa…Kemudian disampaikan dari awal kesepakatan bahwa untuk penyisihan.” Terang Elya.
Disebutkan bahwa hal tersebut bukan pemotongan,karena sebelumnya uang tersebut sudah diterima lebih dahulu oleh karyawan lalu disisihkan.
“Jadi bukan pemotongan! Kalau potongan mereka kan sudah terima. Saya tadi nanya diterima utuh tidak jaspelnya? Kan terima utuh! Artinya tidak dipotong kalau diterima utuh. Masuk ke rekening masing-masing.” Tandasnya.
Menurut Elya,kliennya menginginkan para saksi itu membuka dan mengatakan hal yang sebenarnya.
“Hanya saja tadi Bu Erna itu inginnya itu…ayo dong buka yang sebenarnya. Kepala TU nya gitu kan, malah banyak tidak tahunya.” Kata Elya.
Ditegaskan,langkah selanjutnya ingin pembuktian secara hukum, apakah dengan kasus ini negara dirugikan? Apakah kasus yang menjerat Erna Siti Nurjanah ini benar-benar sebuah perbuatan melawan hukum?
“Jadi saya ingin buktikan terlebih dahulu secara hukum. Apakah itu ada kerugian negara? Kan begitu. Apakah perbuatan itu melawan hukum?” Ujar Elya.
Dia percaya bahwa hakim sangat paham terhadap persoalan ini jika memang tidak ada pihak yang dirugikan atau melanggar hukum.
“Jika tidak ada kerugian negara,tidak melawan hukum, saya percaya hakim paham harus bagaimana.” Kata Elya seraya mengatakan jika terkait kasus ini ada hal yang dinilai janggal, pihaknya akan menyerahkan persoalan tersebut kepada keluarga klien.***
Reporter : Lili Guntur/Achmadi Subiyana
Editor : Lili Guntur









