KABAR MERDEKA | Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Haq Margahayu Bandung menggelar sholat Idul Adha 1445 H di halaman Sekolah Al-Haq Jalan Manglid Margahayu, Senin (17/6/2024).
Ustadz Wawan Hermawan Bidgar Dakwah PC Persis Margahayu, menjadi khotib pada sholat Idul Adha teraebut menyampaikan khutbah mengutif Qur’an Surat Al-Haj , ayat 34 mengenai hewan yang diperbolehkan dikurbankan atau yang disebut dengan bahimatul an’am yang berarti hewan ternak.
Mengutip beberapa keterangan , Wawan menyebut jenis hewan yang bisa dikurbankan itu, kalau di Arab hewan unta yang bisa dikurbankan untuk 10 oramg shohibul qurban atau pengurban.
“Jadi tidak bisa berkurban dengan ayam atau entog meskipun satu kontener, ” seloroh Wawan.
Wawan juga menerangkan bahwa hewan yang cacat tidak boleh dikurbankan. Pincang, buta atau sakit. Selain itu, hewan yang disembelih, harus benar-benar mati dulu, lalu boleh direcah.
“Jangan sampai, hewan yang disembelih belum benar-bensr mati sudah direcah. Pahanya atau ekornya sudah dipisahkan. Karena jika hewan yang disembelih belum benar-benar mati, tetapi sudah dipisahkan kaki atau ekornya, maka itu termasuk bangkai, ” terangnya.
Ustadz Wawan juga menerangkan, daging kurban tidak boleh jadi upah orang yang merecahnya. Jika hendak mengupah orang yang merecah, bisa dari uang pribadi pengurban atau panitia menganggarkan dari rembugan para pengurban.
Menutup khutbahnya, Ustadz Wawan mengemukaan dalil bahwa diberi daging kurban itu ialah mereka yang membutuhkan tetapi tidak berani meminta. Kemudian, mereka yang membutuhkan dan meminta.
“Sering kita temukan orang yang mengantri atau menungu di dekat panitia untuk meminta daging kurban. Orang-orang seperti ini punya hak untuk diberi, tetapi harus lebih diprioritaskan orang yang menginginkan daging tetapi tidak berani meminta, ” terang Ustadz Wawan.
Seusai menggelar Sholat Idul Adha, DKM Al-Haq memotong 10 ekor sapi kurban . Ketua Panitia Kurban DKM Al-Haq Margahayu Rukmansyah menyebut, jumlah hewan kurban tersebut 1 ekor titipan siswa Madrasah Al-Haq, 1 ekor Yayasan Al-Alhaq dan sisanya titipan para Jama’ah Al-Haq.
Menurut Rukman, setiap tahun DKM Al-Haq melaksanakan kurban, dengan jumlah tak jauh dari 8,9, dan sekarang 10 ekor sapi. Pendistribusian kepada warga masyarakat sekitar kecamatan Margahayu dan sebagian ke luar kecamatan.
Rukman yang didampingi Wakil Ketua H. Kikin dan Ketua DKM Al-Haq Asep Suhendi berharap kurban kali ini lebih meningkat kualitasnya. Pembagian dagingnya pun lebih luas sehingga dirasakan manfaatnya juga lebih luas oleh masyarakat. *** Sopandi













