BANDUNG – KABAR MERDEKA |Sejumlah pedagang Pasar Patrol yang berlokasi di Desa Jelegong,Kecamatan Kutawaringin,Kabupaten Bandung,mengaku membeli lahan tempat berjualan kepada pihak pengelola pasar, yakni PT Pasundan Raya. Transaksi jual beli dilakukan dihadapan notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Herin Ruslan SH.
Namun belakangan ini sejumlah pedagang Pasar Patrol tersebut resah terkait adanya pemasangan baligo yang mengklaim bahwa kepemilikan lahan dan pengelolaan pasar tersebut diduga sudah dipindahtangankan oleh salah seorang oknum direktur PT Pasundan Raya kepada pihak lain.
Berikut rilis yang disampaikan Pengurus Paguyuban Pedagang Patrol (P4), yang diterima redaksi terkait kronologis timbulnya konflik Pasar Patrol tersebut.
– Bahwa sejak tahun 2003 pedagang pasar patrol telah membeli sebidang tanah dan
bangunan kios dari PT. Pasundan Raya dihadapan Notaris / PPAT H. Ruslan Herin
Abdullah,SH dengan dokumen Akta Jual Beli maupun Penjanjian Pengikatan Jual Beli.
– Bahwa 20 (dua puluh) tahun setelahnya yaitu tahun 2023 pemilik tanah dan bangunan
ingin melakukan penetapan dokumen hak tanah dari Akta Jual Beli menjadi Sertipikat
Hak Milik.
– Bahwa dikarenakan dua dari tiga pengurus utama sekaligus pemegang saham PT.
Pasundan Raya sudah meninggal dunia yaitu Komisaris dan Direktur Utama maka yang
masih ada adalah Direktur Umum PT. Pasundan Raya, sehingga Penetapan Hak atas
tanah dan bangunan dari Akta Jual Beli menjadi Sertipikat Hak Milik tidak dapat
dilakukan.
– Bahwa dengan sudah bekunya PT. Pasundan Raya maka atas inisiatif para pedagang
dibentuklah sebuah himpunan pedagang yang diberi nama Paguyuban Pedagang Pasar
Patrol pada tahun 2023 dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham.
– Bahwa dengan dibentuknya Paguyuban Pedagang Pasar Patrol maka segala
permasalahan di pasar patrol menjadi tugas dan wewenang pengurus Paguyuban
Pedagang Pasar Patrol untuk menyelesaikannya terutama dokumen-dokumen yang
berkaitan dengan status kepemilikan lahan pasar patrol.
– Bahwa pengurus Paguyuban Pedagang Pasar Patrol dalam mejalankan maksud dan
tujuan di bentuknya Paguyuban Pedagang Pasar Patrol telah melaksanakan berbagai
tugas dan fungsinya diantaranya ;
1) Menempuh permohonan izin pengelolaan pasar kepada Pemerintah Kabupaten
Bandung;
2) Membuat perizinan usaha bagi para pedagang;
3) Membentuk Koperasi Pedagang Pasar Patrol;
4) Mengelola lingkungan pasar
5) Membangun kemitraan dengan instansi pemerintah baik pemerintah daerah maupun
pemerintah pusat serta lembaga lainnya.
Kronologis penyebab tidak kondusifnya di pasar patrol adalah sebagai berikut;
– Bahwa sejak terpasangnya baligho tanggal 24 Februari 2024 oleh pihak yang mengaku
telah membeli pasar patrol maka situasi dan kondisi pasar patrol menjadi tidak kondusif
– Bahwa situasi dipasar patrol makin tidak kondusif selain dampak dari dipasangnya
baligho oleh pihak yang mengaku sudah membeli pasar patrol dipicu pula oleh
sekelompok orang yang mengaku sebagai penerima kuasa dari pemilik pasar patrol.
– Bahwa setelah kejadian pemasangan baligho oleh pihak yang mengaku telah membeli
pasar patrol maka kami selaku pengurus Paguyuban Pedagang Pasar Patrol berupaya
mencari dan menggali informasi penyebab dipasangnya baligho tersebut
– Bahwa berdasarkan hasil penelusuran penyebab dipasangnya baligho tersebut, kami
memperoleh informasi sebagai berikut;
1) Tanah pasar patrol telah dijual kepada seseorang bernama Yosep oleh Deden
Hidayat.
2) Proses jual beli tersebut melibatkan Aparat Desa Jelegong dengan dibuktikan
3) dokumen foto penerimaan sejumlah uang oleh salah seorang aparat Desa Jelegong.Menurut Pipin Samsudin selaku ketua P4. PP
Menurut Yogi Saladin selaku Pengawas Koperasi P4 dan Juga Kuasa sekaligus Juru Bicara P4,
Alasan Deden Hidayat menjual tanah pasar tersebut dikarenakan menurut
pengakuannya bahwa tanah pasar tersebut adalah tanah warisan dari orang tua Deden
Hidayat.
Dampak dari dipasangnya baligho oleh yang mengaku pemilik baru tanah pasar patrol:
1) Ketenangan pedagang pasar patrol terganggu
2) Timbul reaksi dari pemilik kios
3) Adanya kekerasan verbal dari sekelompok orang
Perlu diketahui bahwa :
– Dalam Akta Pendirian PT. Pasundan Raya, Deden Hidayat adalah salah satu dari tiga
pengurus utama sekaligus pemegang saham PT. Pasundan Raya dengan jabatan sebagai
Direktur Umum dan satu-satunya pengurus utama sekaligus pemegang saham PT.
Pasundan Raya yang masih ada sebagaimana yang telah dijelaskan diatas.
– PT. Pasundan Raya adalah selaku Pengembang dan Pengelola Proyek Pasar Patrol
sesuai yang tertera dalam Pengikatan Jual Beli
– Komisaris PT. Pasundan Raya, Saepuloh,SE (alm) adalah kakak kandung Deden Hidayat.***
Editor : Lili Guntur













