Oleh : Denny Hadiansyah
Kontestasi Pemilu 2024 hari ini telah masuk tahapan penghitungan dan pencermatan rekapitulasi yang dilakukan menyeluruh di PPK.
Dari hasil pengamatan dibeberapa PPK Kecamatan pada saat proses rekapitulasi tidak mengikuti sebagaimana tata cara yang diatur dalam PKPU khususnya PKPU No. 5/2024 yang mengatur tata cara Penghitungan dan Rekapitulasi.
Berkenaan dengan hal tersebut kami Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu (AMPP) Kabupaten Bandung telah menyampaikan surat terbuka kepada KPU Kabupaten Bandung dan tembusan ke Bawaslu Kabupaten Bandung untuk melakukan penghitungan dan pencermatan ulang rekapitulasi di PPK dengan harapan untuk meminimalisir permasalahan ke jenjang selanjutnya baik KPU Kabupaten, KPU Provinsi dan KPU RI. Kenapa hal ini menjadi urgent harus dilakukan???
Apa jadinya produk hasil rekapitulasi yang disebut DAA dapat dipergunakan untuk dijadikan saat rekapitulasi di jenjang selanjutnya apabila saat rekapitulasi di PPK tidak mengikuti sebagaimana di amanatkan PKPU yang notabene sebagai panduan dan KITAB SUCI – nya Penyelengara Pemilu yang memerintahkan kepada penyelenggara untuk proses rekapitulasi harus berdasarkan C Hasil yang di Upload ke Aplikasi Sirekap oleh Petugas di TPS pada saat hari Pencoblosan. Dan terjadi di beberapa PPK memaksakan proses rekapitulasi tanpa menampilkan C Hasil Sirekap tersebut dan hanya mempergunakan salinan C Hasil. Hal ini membuktikan bahwa penyelenggara di PPK telah ABAI dengan amanat PKPU.
Disisi lain kami juga menemukan beberapa ketidaksingkronan data perolehan suara di C Hasil dengan data hasil rekapitulasi sebagai produk PPK dalam hal ini form DAA.
Permasalahan ini berimbas adanya ruang – ruang kosong yang akan dijadikan sarana untuk manipulasi suara, baik menambah atau mengurangi perolehan suara. Dan mohon maaf pelaku dari manipulasi suara ini pasti orang – orang yang berada di penyelenggara sendiri yang kewajiban dan kewenangannya mengolah data perolehan suara.
Berdasarkan data dan fakta diatas kami sangat mengingatkan kepada berbagai pihak baik pemerintah, penyelenggara maupun peserta pemilu agar tidak sekali – kali melakukan manipulasi suara agar pemilu tahun 2024 ini dapat berjalan dengan aman, nyaman tertib dan berkualitas. Kami sangat tidak mengharapkan para penyelenggara di daerah terkena sanksi pidana Pemilu dalam hal ini lekspesialisnya UU tentamg Kepemiluan.
Sebagaimana di UU No.7 /2017 menyebutkan bahwa dipasal 532 “Setiap orang yangg dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak 48.000.000,_ (empat puluh delapan juta rupiah?
Ini berlaku bagi pelaku.
Bukan itu saja kita mengetahui dan membiarkan saja di penjara karena dianggap lalai sebagaimana pasal 504 UU No. 7/2024 yaitu:
“Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara dan/Sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada pasal 389 ayat (4) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak sebesar 12.000.000,- (dua belas juta rupiah?”.
Hal ini membuktikan bahwa baik pemerintah, penyelenggara dan peserta pemilu untuk selalu menjaga agar proses pemilu ini berjalan lancar, berkeadilan untuk semua pihak.***













