Example floating
Example floating
News

Melalui Sistem SIPD Pemda PALI Gemleng Operator OPD Metode Susun Dokumen Perencanaan
 

319
×

Melalui Sistem SIPD Pemda PALI Gemleng Operator OPD Metode Susun Dokumen Perencanaan<br /> 

Sebarkan artikel ini


 
PALEMBANG – KABAR MERDEKA |Pemerintah Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera selatan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar pelatihan Penyusunan dokumen perencanaan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian dan evaluasi berdasarkan data dan informasi 

Kegiatan pelatihan penyusunan dokumen perencanaan melalui SIPD digelar Pemda Kabupaten PALI di Novotel Palembang, 23-24/11/2023.

iklan layanan masyarakat
© kabarmerdekanews.com

Pemda Pali melalui Bappeda dalam kegiatan tesebut mendatangkan tiga narasumber
Rendi Jaya Laksaman, Analis kebijakan ahli madya Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Dody Eko Prasetyo, Kepala Bidang Pengendalian Evaluasi dan Perencanaan Strategis Bappeda Sumsel dan Ardiansyah, Perencana Ahli Muda Bappeda Litbang Kabupaten Empat Lawang.

Acara tersebut dibuka Bupati PALI Dr Ir H Heri Amalindo MM melalui Sekda Kartika Yanti diikuti peserta dari OPD di pemerintahan kabupaten PALI. 

Sekda Kartika Yanti mengungkapkan Pelatihan penyusunan dokumen dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan melalui dukungan ketersediaan data dan informasi pembangunan daerah yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk itu, Sekda berharap penyusunan dokumen perencanaan kabupaten PALI tahun berikutnya semakin berkualitas. 

“Tentu saja, harapan kedepan penyusunan dokumen perencanaan di PALI selain berkualitas juga lebih produktif serta ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama khususnya bagi perangkat daerah,” imbuhnya.

Adapun perhatian khusus tersebut disebutkan Sekda yakni dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah baik Renstra maupun Renja hendaknya didukung dengan ketersediaan data dan informasi terkait kondisi umum daerah maupun capaian kinerja per urusan yang dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah. 

“Kemudian dalam menentukan indikator kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan dituangkan dalam dokumen RKPD dan Renja perangkat daerah agar dapat selaras dengan indikator yang dapat diukur sehingga dapat dilakukan evaluasi terhadap capaian indikator tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  KORMI Gelar Festival Olahraga Tradisional Tingkat Kabupaten Bandung Tahun 2024

Selanjutnya, ditambahkan Sekda bahwa penentuan program kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah harus bersifat efektif, efisien dan tepat sasaran. 

“Program, kegiatan dan sub kegiatan yang direncanakan harus berorientasi pada hasil dan manfaat bukan hanya berorientasi pada produk. Karena selama ini masih banyak program, kegiatan dan sub kegiatan yang hanya menghasilkan produk tapi tidak bermanfaat,” sebutnya.

Sementara itu, Ahmad Jhoni, Kepala Bappeda PALI mengharapkan dengan adanya pelatihan tersebut perangkat daerah dapat mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam penyusunan dokumen perencanaan yang telah diagendakan pada tahun 2024 mendatang sehingga dapat berjalan dengan baik.

“Pelatihan penyusunan dokumen perencanaan melalui SIPD diharapkan peserta dapat memahami proses bisnis dan mengatasi permasalahan teknis terkait penyusunan dokumen perencanaan melalui SIPD,” harapnya.***