Example floating
Example floating
News

18 Kelompok Tani Di Wilayah Selatan Kabupaten Sukabumi Terindikasi Bermasalah Pada Program P3-TGAI

594
×

18 Kelompok Tani Di Wilayah Selatan Kabupaten Sukabumi Terindikasi Bermasalah Pada Program P3-TGAI

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN SUKABUMI – KABAR MERDEKA | Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) merupakan program perbaikan, rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A).

P3-TGAI dilaksanakan secara padat karya dengan tujuan agar perekonomian masyarakat meningkat dan mendukung ketahanan pangan, program ini membutuhkan peran aktif dari Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dan ketua P3A serta para petani.

iklan layanan masyarakat
© kabarmerdekanews.com

Namun apa yang terjadi bila anggaran program ini dijadikan bancakan oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab, lantas seperti apa endingnya?. Sedangkan program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan air irigasi guna mendukung ketahanan pangan nasional dan mendukung aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan nasional.

Dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelesaian kegiatan Program Percepatan dan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum pada Kabupaten Sukabumi, maka pihak Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS) Citarum menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar untuk melakukan pengawasan program percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

 Pada acara tersebut dihadiri oleh PPK OPSDA IV Satuan Kerja Operasi Air dan Pemeliharaan SDA Citarum Tiko Fajar Somahartadi ST. MT. dan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat  diwakili oleh Kasi Intel, Bobon Robiana,  memanggil 18 kelompok tani wilayah Sukabumi Selatan, yang diduga bermasalah dan terindikasi sarat penyimpangan dalam pelaksanaan program P3-TGAI, terutama pada penyalahgunaan anggaran dan yang lainnya, di  Hotel Horison, Jln. Siliwangi, Kota Sukabumi, Jumat (20/10).

Pasalnya ke- 18 Kelompok tani tersebut pada gelombang pertama dalam melaksanakan pembangunan program P3TGAI seharusnya sudah kelar namun fakta di lapangan sampai saat ini belum kunjung kelar.

Baca Juga  Gempa Bumi Magnitudo 5.4 Mengguncang Sukabumi dan Sekitarnya

Hal ini jelas bertabrakan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 187.

Ironisnya, beredar kabar bahwa anggaran program P3-TGAI dari pemerintah sebesar Rp. 196 juta ini diduga diminta lagi sebesar Rp. 105 juta oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dengan maksud yang tidak jelas ?.

Di sela pertemuan tersebut, Arif Rahman Hakim, ketua kelompok tani Dewi Sri dari Desa Sirna Sari Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi mengungkapkan bahwa kabar itu benar terjadi di wilayahnya.

” Benar, ada yang datang ke saya seseorang yang bernama Uje dan kawannya meminta uang yang katanya bentuk komitmen senilai Rp. 105 juta, tapi tidak jelas komitmen apa dan untuk apanya, saya tidak mau ngasih, artinya anggaran tersebut selamat di kelompok kami” ujar Arif .

“Hanya dua kelompok, masih lanjut Arif, yaitu kelompok tani Dewi Sri dan Kelompok tani Sumber Rejeki setahu saya yang tidak mau memberikan uang komitmen tersebut” pungkasnya.

Arif juga mengatakan, kemungkinan kelompok tani yang lain, selain dua kelompok tani yang disebut sudah memberikan uang komitmen kepada oknum tersebut, hanya mereka tutup mulut atau mungkin takut kalau buka suara.

Diharapkan pihak Kejati yang hadir pada pertemuan tersebut dan APH mampu mengusut tuntas atas segala penyimpangan baik anggaran dan yang lainnya pada program P3-TGAI di Kabupaten Sukabumi. (Agus Pren)