Example floating
Example floating
TNI dan POLRI

Warga Geram Bekuk Bandar Penjual obat-obat terlarang Pelaku Serahkan ke Mapolsek Cibatu

383
×

Warga Geram Bekuk Bandar Penjual obat-obat terlarang Pelaku Serahkan ke Mapolsek Cibatu

Sebarkan artikel ini
Sekitar Seratus Warga masyarakat Mengepung dan tangkap Bandar Penjual Obat-obat terlarang pelaku sebanyak dua orang bukan asli Garut
Sekitar Seratus Warga masyarakat Mengepung dan tangkap Bandar Penjual Obat-obat terlarang pelaku sebanyak dua orang bukan asli Garut.

GARUT – KABAR MERDEKA | Sekitar Seratus Warga masyarakat Mengepung dan tangkap Bandar Penjual Obat-obat terlarang pelaku sebanyak dua orang bukan asli Garut  yang selama ini beroperasi di sejumlah lokasi Desa Sukalilah maupun di Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu. Kab. Garut.

Menurut Kapolsek Cibatu, AKP Misno Winoto mengatakan, penangkapan tersebut pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian, Mapolsek Cibatu sebanyak 5 Orang diantaranya 2 orang bandarnya, dan 3 orang pembeli.

Sejumlah warga masyarakat dengan kejadian peredaran obat terlarang itu mengakibatkan kematian 3 orang warga, dimana elemen masyarakat berkoordinasi dengan Gabungan warga, tokok agama, serta para pemuda menangkap pengedar narkoba tersebut, lokasinya di Kampung Bojong Desa Sukalilah Kecamatan Cibatu-Garut. Kamis (19/10/2023).

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut diantaranya ;

iklan layanan masyarakat
© kabarmerdekanews.com

1.Warna Kuning 32 bungkus, isi 8 butir sejumlah 256 Butir,
2. Yang terbungkus  Oren 69 bungkus yang isinya 8 butir,
3.Bungkus biru kuning biru 92 strip isi 10 tablet,
4.Merk Trihexphenidyl 10 strip isi 10 tablet,  dan kedapatan hasil penjualan berupa uang sebanyak Rp.2.317.500.

Dua orang pelaku Bandar itu merupakan target pengawasan kejadian tersebut  sebelumnya, sehingga itu pun belum selesai dipengadilan dari sejumlah warga masyarakat kami menyampaikan banyak terima kasih atas segala kerjasamanya, ujarnya Kapolsek saat jumpa pers di Mapolsek Cibatu.

Menurut Ketua MUI Desa Mekarsari, Usep Jamaludin mengatakan dengan adanya kedua tersangka yang selama berada di kampung Bojong Sukalilah yang terdampak pada masyarakat Wedasari  sekitar 1 tahun lalu.

Menurut info yang diterima awak media mereka kerap bikin resah masyarakat Wedasari. Dengan pelaku menjual  membuat paket narkoba, kebanyakan target anak dibawah umur. 

Rumah kontrakan yang berada di Kampung Bojong Desa Sukalilah dimana terungkap menyimpan barang terlarang tersebut. Sehingga warga masyarakat menangkap serta menyerahkan pelaku sejumlah 5 orang kepada Mapolsek Cibatu, ucapnya.

Sementara perwakilan dari tokoh Nanang Sobar menyatakan penjualan obat terlarang banyak menelan korban yang salah satunya ada anak dari pemilik RM Rovita. Warga masyarakat dan tokoh agama maupun pemuda melalukan koordinasi untuk menindaklanjut penggerebekan dan penangkapan bandar tersebut.

Baca Juga  Kodim 0624/Kab Bandung Melalui Danramil 2408/Ciparay Laksanakan Bintahwil

Sementara pelaku diamankan di Mapolsek Cibatu, untuk pelimpahan yang menindak  pelaku dilimpahkan ke Kanit Narkoba Mapolres Garut. Pungkasnya. (Ayi Ahmad)