SUKABUMI – KABAR MERDEKA | Ketua Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar) Setda Kab Sukabumi, E.Suhendi,mengatakan kepada awak media, pihaknya mengapresiasi dengan langkah yang diambil oleh Bupati Sukabumi dengan telah mengeluarkan surat perintah atau pun maklumat dengan3 surat perintah no : 700.123/7960/inspektorat/2023.
Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kab Sukabumi beberapa waktu lalu terhadap beberapa desa, juga mengacu pada surat no : 700.2.12/3552/sekret/2023 pada tgl 21 Desember 2023, atas pelaksanaan anggaran guna bantuan hukum untuk masyarakat yang bersumber dari Dana Desa pada 85 pemerintahan desa di Kabupaten Sukabumi yang dianggarkan pada tahunn 2023 sekarang.

Selain itu, Drs. H. Marwan Hamami, M. M. Jabatan : Bupati Kab Sukabumi telah memerintahkan kepada Camat untuk mengoptimalkan peran dan fungsi pengawasan sebagaimana surat yang diterbitkan melalui Sekretariat Daerah Kab Sukabumi dgn nomor : 400.10.2.4/52008/DPMD/2023 tertanggal 07 Juli 2023, tentang pengelolaan dan penggunaan keuangan Desa TA 2023.
Menurut E. Suhendi dengan adanya langkah yang diambil Bupati menunjukan bahwa Bupati Kab Sukabumi sangat peduli dengan keuangan desa, dikhawatirkan rentan adanya penyalahgunaan di 85 Desa.
Suhendi pun menduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran karena regulasi belum memiliki Formula yang tepat pada penggunaan anggaran serta ada pula dugaan keras adanya kerjasama untuk merugikan keuangan negara dengan adanya langkah pembayaran dimuka sebelum pekerjaan dilakukan.
Bahkan ada juga dugaan adanya jatah atau cash back untuk kepala desa dari MOU yang di lakukan dengan oknum LBH.
Maka sudah jelas dengan kondisi tersebut dapat terjerat aturan Undang Undang No 31 thn 1999 serta Undang Undang pengganti yaitu Undang Undang No 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak desa terkait penggunaan anggaran dana desa pada tahun anggaran 2023.
KPK Jabar juga meminta kepada Inspektorat agar lebih agresif dalam fungsi pengawasan bukan hanya tentang persoalan ini saja karena besar dugaan banyak sekali penggunaan anggaran dana desa untuk infrastruktur yang sangat rentan dugaan kecurangan dilakukan, pungkasnya. (Jeher)***













