Example floating
Example floating
News

Lurah dari Kota Semarang sebagai penerima penghargaan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 dari Kementrian Hukum Republik Indonesia

231
×

Lurah dari Kota Semarang sebagai penerima penghargaan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 dari Kementrian Hukum Republik Indonesia

Sebarkan artikel ini

SEMARANG – KABAR MERDEKA | Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada tahun 2025 ini menggelar ajang bergengsi Peacemaker Justice Award (PJA) 2025. Kegiatan ini adalah kegiatan tahunan Kementerian Hukum bersama Mahkamah Agung yang didukung oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dengan tujuan memberikan penguatan kepada Kepala Desa / Lurah dalam membantu menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat di wilayahnya.

iklan layanan masyarakat
© kabarmerdekanews.com

Penghargaan ini diberikan kepada Kepala Desa atau Lurah se Indonesia yang berhasil menyelesaikan konflik dan masalah hukum di masyarakat melalui pendekatan keadilan restoratif (penyelesaian damai dan non-litigasi), bukan melalui proses pengadilan formal. Penghargaan ini juga merupakan bagian dari program pelatihan dan pembinaan hukum bagi para kepala desa dan lurah untuk memperkuat peran mereka sebagai “juru damai” di tingkat masyarakat.

Rangkaian kegiatan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 telah diawali dari bulan Februari dengan mencatat sebanyak 2.173 peserta. Kemudian setelah melalui seleksi yang ketat menyisakan 1.380 peserta. Selanjutnya ke 1.380 peserta ini mengikuti Peacemaker Training yang dibagi menjadi 2 batch. Dengan seleksi yang ketat dengan kewajiban dapat mengaktualisasikan pengetahuan yang didapat maka terpilih 130 peserta yang menerima penghargaan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025.

Arifin Rasyid, SE, MM yang saat ini mengemban tugas sebagai Lurah Lamper Kidul Kota Semarang menjadi salah satu penerima Penghargaan secara Nasional tersebut dan ini menjadikannya sebagai satu-satunya Lurah yang berasal dari Kota Semarang dan juga menjadi wakil Propinsi Jawa Tengah yang berhasil lolos menerima penghargaan tersebut bersama 129 peserta yang lolos lainnya se Indonesia.

“PJA adalah program dari Kementrian Hukum RI yang sudah dilaksanakan dari tahun 2023 dimana pesertanya adalah Lurah / Kepala Desa se Indonesia. Tahun ini diawal diikuti 2.173 peserta dan yang berhasil lolos hanya 130 peserta.” kata Arifin pada saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/8/2025).

Baca Juga  Pjs. Bupati Bandung: Launching Gugus Tugas Polri, Dukung Ketahanan Pangan Memanfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Keberhasilan ini tentunya tak lepas dari usaha keras lurah dan dukungan dari semua pihak. Dengan ditetapkannya Kelurahan Lamper Kidul sebagai Kelurahan Sadar Hukum, maka semua elemen bergerak aktif hingga pendirian Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) yang diketuai oleh praktisi hukum. Dengan POSBANKUM ini banyak hal yang dapat diselesaikan dengan non litigasi sehingga membuat kondisi wilayah menjadi nyaman untuk warganya.

Arifin juga menjelaskan bahwa bersama 129 penerima penghargaan PJA 2025 lainnya akan mengikuti rangkaian acara Anugrah PJA 2025 yang dilaksanakan di BPSDM Hukum RI Kota Depok pada 1–4 September 2025. Para peserta akan menjalani pelatihan lanjutan, wawancara, pre test, post test, audisi, actualisasi hingga penilaian akhir untuk memperebutkan posisi 10 besar nasional dan menjadi 3 yang terbaik.

“Kami mohon doa dan dukungan agar dapat menjalani kegiatan rangkaian PJA 2025 pada tanggal 1-4 September 2025 nanti,” kata Arifin.***

(Untung T)