BANDUNG – KABAR MERDEKA | PT ABR berencana akan merevitalisasi Pasar Patrol Kutawaringin,Kabupaten Bandung dengan nilai anggaran mencapai 30 miliyar rupiah. Diperoleh informasi, sebelumnya direktur PT ABR melakukan transaksi jual beli lahan dengan salah seorang yang mengaku ahli waris pemilik lahan Pasar Patrol berinisial D.
Padahal para pedagang Pasar Patrol masing-masing sudah memiliki AJB (Akta Jual Beli lahan dan kios pasar) yang dikuatkan oleh PPJB (Penguat Perjanjian Jual beli) yang diterbitkan oleh notaris dimana dalam PPJB disebutkan yang menjadi obyek jual itu meliputi tanah berikut bangunan kios termasuk fasilitas yang ada di dalam bangunan kios seperti listrik.
Sejumlah pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Patrol (P4) tidak terima jika sampai terjadi ada dua AJB! Karena sudah jelas,awal mula mereka berdagang di pasar tersebut atas dasar mereka sudah membeli dari pihak pengembang yaitu kios dan lahannnya. Mereka (pedagang) punya bukti AJB dan PPJB.
“AJB yang berbicara! Ngan abdi mah merangan masalah kieu, menuntut hak waktu perjanjian meser ieu abdi ngadangu meser kios di ieu pasar hak milik jeung tanah.Matak abdi teh nyekelan caritaan eta.” Ujar Maman (66 tahun), salah seorang pedagang Pasar Patrol kepada kabarMerdekaNews.Com, di Pasar Patrol belum lama ini.
Maman mendorong kepada P4 untuk tetap gigih memperjuangkan hak para pedagang dengan modal kekuatan dokumen bukti transaksi kepemilikan yang dimiliki oleh para pedagang .
“Matak abdi ayeuna masalahna ngadorong ka P4 dengan kenyataan ada AJB kakuatanana. Lamun ayeuna meser kios teu gaduh AJB geus yakin urang bakal moal kiat.” Imbuhnya.***
Jurnalis : Lili Guntur













