Penulis : Lili Guntur (Jurnalis KabarMerdekaNews.Com)
BANDUNG – KABAR MERDEKA | Pengurus Paguyuban Pedagang Pasar Patrol (P4) dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada KabarMerdekaNews.Com menjelaskan bahwa Pasar Patrol yang beralamat di Desa Jelegong,Kecamatan Kutawaringin,Kabupaten Bandung, didirikan tanggal 5 Maret 2003, oleh PT Pasundan Raya.
Pada awal – awal pembangunannya, Pasar Patrol menempati lahan tanah milik adat seluas 3.360M² , hingga total mencapai luas kurang lebih 5.600M², dengan jumlah kios sebanyak 270 unit,lapak 30 unit, yang ditempati oleh kurang lebih 200 kepala keluarga pedagang. Adapun status kepemilikan kios tersebut adalah hak milik pedagang berdasarkan AJB dan PPJB. Sementara untuk pengelolaannya dilakukan secara swamandiri.

Sejumlah pedagang mengaku, pihaknya merasa aman dan kondusif selama berjualan di Pasar Patrol. Sejak 2016 pembeli pun mulai ramai.Pedagang berharap adanya penataan infrastruktur pasar dan penambahan aneka ragam jenis barang yang dijual untuk lebih menarik minat pengunjung.
“Saya sudah cukup lama berjualan di pasar ini,alhamdulillah suasananya aman dan kondusif. Mulai 2016 pembeli cukup ramai.”Ujar Dewi salah seorang pedagang buah-buahan.
Dewi yang saat itu didampingi Eneng berharap agar omzet penjualannya semakin meningkat hendaknya Pasar Patrol direvitalisasi.
“Pengennya pasar ini dimoderenkan, jenis barangnya lebih beragam seperti ada yang jualan mas,pakaian, dan jam bukanya sampai sore.” Imbuh Dewi.
Paguyuban Pedagang Pasar Patrol (P4)
Untuk lebih mempererat silaturahmi diantara para pedagang dan menjalin rasa kekeluargaan,pada tanggal 15 Mei 2023 dibentuklah sebuah himpunan para pedagang yang diberi nama Paguyuban Pedagang Pasar Patrol (P4). Yang mana tugas dan peranan P4 ini adalah untuk memperjuangkan hak-hak para pedagang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pedagang itu sendiri.
“P4 adalah wadah himpunan organisasi para pedagang dalam menangani permasalahan sosial,ekonomi kerakyatan dan mempererat persatuan.” Tandas Ketua P4 dalam keterangan tertulisnya.

Konflik Kepemilikan Lahan
Awal Juli 2024 muncul rumor bahwa kepemilikan lahan Pasar Raya Patrol diduga dijual oleh pihak yang mengaku ahli waris pemilik lahan kepada calon pengembang baru berinisial “Y”. Terkait adanya rumor tersebut kuasa P4,Yogi Saldi Iriana, tidak membantah. Menurut Yogi munculnya AJB baru tersebut atas ketidaktahuan Camat Kutawaringin dikiranya para pedagang pasar Patrol itu belum memiliki AJB.
“Bahwa munculnya AJB 2024 yaitu karena Pa Camat tidak tahu bahwa para pedagang itu sudah mempunyai Akta Jual Beli (AJB).” Ungkap Yogi saat konfrensi pers di kantor P4, lingkup Pasar Patrol,Jumat (12/7/2024).
Yogi khawatir, bahwa munculnya klaim tentang adanya dugaan bahwa kepemilikan lahan pasar Patrol sudah berpindah tangan kepada seseorang berinisial “Y” menjadi propaganda hingga memperkeruh keadaan. Padahal menurut Yogi selama ini kondisi Pasar Patrol aman-aman saja.
“Ini harus terketahui juga oleh para pedagang,intinya,karena ini akan menjadi propaganda antara pedagang dan pedagang. Yang saya takutkan adalah sengaja adanya indikasi peta konflik.”Ujar Yogi.

Menurutnya, sebaiknya yang menangani kisruh Pasar Patrol ini adalah HARDA. “Kalau mau yang menangani ini adalah langsung aja Harda (Harta dan Benda)!” Tandas Yogi.
“Kalau tidak ingin (dikatakan) merebut tolong tempuh jalur hukum yang sudah dibuka pintunya oleh DPRD, ke pengadilan, tidak ada lagi!” Pungkasnya.***













