KABAR MERDEKA | Permasalahan di Pasar Patrol Desa Jelegong Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung terus
berlanjut pasca pengclaiman tanah Pasar Patrol oleh seseorang yang mengaku telah membeli tanah
tersebut.
Dampak dari pengclaiman tanah Pasar Patrol tersebut berujung pada dugaan adanya grativikasi dan
pemalsuan dokumen kepemilikan tanah oleh oknum perangkat desa Jelegong. Hal ini diungkapkan oleh
Yogi Saladin selaku penerima kuasa dari paguyuban pedagang pasar patrol.
“Pasca pengclaiman oleh seseorang yang membeli tanah pasar tersebut saya menduga adanya grativikasi
dan pemalsuan dokumen oleh oknum perangakat desa Jelegong karena saya memiliki bukti yang
mengarah pada dugaan tersebut’, ujar Yogi.
Hal senada diungkapkan pula oleh Aris Apendi salah seorang pedagang sekaligus sebagai Sekretaris
Paguyuban Pedagang Pasar Patrol bahwa tanah dan bangunan kios di pasar patrol ini telah dibeli oleh
para pedagang sejak tahun 2003.
“Saya terkejut ketika tiba-tiba ada baligho terpasang dari seseorang yang mengaku pemilik tanah pasar
dan akan dibangun pasar sehat padahal kios dan tanah ini sudah dibeli oleh para pedagang dari tahun
2003”, ungkap Aris.
Permasalahan di Pasar Patrol ini sudah ditindaklanjuti dengan mengadukan ke instansi-instansi yang
berwenang yang menangani permasalahan ini, “Iya kami sudah mengadukan permasalahan ini ke DPRD
Kabupaten Bandung, Inspektorat Kabupaten Bandung hingga ke Komnas HAM, bila memungkinkan
hingga ke Kementerian ATR/BPN karena saya mempunyai bukti-bukti kuat dengan mafia tanah”, lanjut Yogi. ***
( hendi supriadi)













